Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Menteri dan Deputi Bidang Teknis adalah jabatan eselon Ia. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib. (3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa. (4) Analis Kebijakan adalah jabatan eselon IIIa, atau serendah-rendahnya setingkat eselon IVa.
Koreksi Anda