Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Meneg dan semua unsur di lingkungan Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antardepartemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
