Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Meneg terdiri dari : 1. Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek; 2. Meneg Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan PKM; 3. Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH; 4. Meneg Otonomi Daerah, disingkat Meneg Otda; 5. Meneg Pariwisata dan Kesenian, disingkat Meneg Parseni; 6. Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN; 7. Meneg Pemuda dan olah Raga, disingkat Meneg PORA; 8. Meneg Pekerjaan Umum, disingkat Meneg PU; 9. Meneg Pemberdayaan Perempuan; 10.Meneg Urusan Hak Asasi Manusia, disingkat Meneg Urusan HAM; 11.Meneg Transmigrasi dan Kependudukan, disingkat Meneg Transkep; 12.Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN; 13.Meneg Masalah-masalah Kemasyarakatan, disingkat Meneg Maskat;
Koreksi Anda