Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Meneg terdiri dari :
1. Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;
2. Meneg Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan PKM;
3. Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH;
4. Meneg Otonomi Daerah, disingkat Meneg Otda;
5. Meneg Pariwisata dan Kesenian, disingkat Meneg Parseni;
6. Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;
7. Meneg Pemuda dan olah Raga, disingkat Meneg PORA;
8. Meneg Pekerjaan Umum, disingkat Meneg PU;
9. Meneg Pemberdayaan Perempuan;
10.Meneg Urusan Hak Asasi Manusia, disingkat Meneg Urusan HAM;
11.Meneg Transmigrasi dan Kependudukan, disingkat Meneg Transkep;
12.Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN;
13.Meneg Masalah-masalah Kemasyarakatan, disingkat Meneg Maskat;
Koreksi Anda
