Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Negara, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Meneg, adalah pembantu
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
