Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 133 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Dasar Listrik Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas : a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A dan II B; b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A dan III B; c. Tarif … c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A dan IV B; d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V A dan V B; e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI A dan VI B; f. Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII A dan VII B; g. Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII A dan VIII B; h. Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX A dan IX B.
Koreksi Anda