Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 133 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 166-1999 TENTANG TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Luar Negeri; Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Koreksi Anda