Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 133 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 166-1999 TENTANG TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Anggota
: 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Luar Negeri;
Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Koreksi Anda
