Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan ketahanan pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian.
BAB II …
Koreksi Anda
