Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2) Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.
(3) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui Ketua Harian Dewan.
Koreksi Anda
