Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian. (2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi. (3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda