Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
