Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mem-bentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Dewan …
(2) Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam:
a. merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan;
b. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
