Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Propinsi.
Koreksi Anda