Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi dapat membentuk Dewan Ketahanan Pangan Propinsi, yang diketuai oleh
Gubernur.
(2) Dewan Ketahanan Pangan Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam:
a. merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan;
b. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan propinsi.
Koreksi Anda
