Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam: a. merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan; b. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan nasional. Bagian …
Koreksi Anda