Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan.
(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda
