Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 132 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan. (2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda