Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 132 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN, KEJAKSAAN NEGERI BONTANG, KEJAKSAAN NEGERI TILAMUTA, DAN KEJAKSAAN NEGERI UNA AHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Kejaksaan Negeri Una Aha dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda