Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 132 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN, KEJAKSAAN NEGERI BONTANG, KEJAKSAAN NEGERI TILAMUTA, DAN KEJAKSAAN NEGERI UNA AHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Negeri Sambas termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (2) Kejaksaan Negeri Nunukan dan Kejaksaan Negeri Bontang termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (3) Kejaksaan Negeri Tilamuta termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (4) Kejaksaan Negeri Una Aha termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda