Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik INDONESIA, sehingga Pasal 4 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
"Pasal 4 Susunan organisasi DEPANRI terdiri dari:
a. Ketua :
b. Wakil Ketua, merangkap Anggota :
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
c. Sekretaris, merangkap Anggota :
Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional;
d. Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Kepala Staf Angkatan Udara." Pasal II ...
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com