Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 131 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2001 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (2). Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.
Koreksi Anda