Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 131 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, KEJAKSAAN SIAK SRI INDRAPURA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN, KEJAKSAAN NEGERI RANAI, KEJAKSAAN NEGERI TELUK KUANTAN, KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN KERINCI DAN KEJAKSAAN NEGERI UJUNG TANJUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian maka Kabupaten Rokan Hulu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangkinang. (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura maka Kabupaten Siak dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis. (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun maka Kabupaten Karimun dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. (4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ranai maka Kabupaten Natuna dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. (5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan maka Kabupaten Kuantan Singingi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Rengat. (6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci maka Kabupaten Pelalawan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangkinang. (7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung maka Kabupaten Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Koreksi Anda