Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 131 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1975 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 250/M TAHUN 1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah Tingkat II Sanggau di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Sanggau. (2) KAPET Sanggau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II Sanggau, seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Sambas, dan sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang meliputi kecamatan Air Besar yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda