Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 130 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 tentang TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penataan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
