Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 130 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 tentang TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Penataan menyelesaikan tugasnya paling lambat bulan Desember 2000 dan melaporkan hasilnya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
