Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 130 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 tentang TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, tata kerja serta susunan keanggotaan Koordinator dan Sekretariat, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan.
Koreksi Anda