Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 130 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 tentang TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi masing-masing Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sebagai berikut:
(1) Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan Kelembagaan dan Relokasi Pegawai, bertugas melakukan penataan kembali kelembagaan, kewenangan, kepegawaian, peralatan, pembiayaan dan dokumen/arsip sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga;
(2) Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan bertugas melakukan penataan kembali sistem pencatatan, penilaian dan pengangkatan dalam jabatan, khususnya untuk jabatan Eselon I dan II;
(3) Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah bertugas melakukan penataan kembali fungsi lembaga pengawasan internal Pemerintah.
Koreksi Anda
