Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 130 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 tentang TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas: a. melakukan penataan kelembagaan, kewenangan, kepegawaian, kekayaan negara/peralatan, Keuangan, dan dokumen/arsip Pemerintah. b. melakukan Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan, khususnya untuk jabatan Eselon 1 dan Eselon II. c. melakukan penataan kembali fungsi pengawasan internal Pemerintah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Koordinasi Penataan mendengar dan mempertimbangkan pendapat Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda