Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 130 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2000 tentang TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim Koordinasi Penataan.
Koreksi Anda
