Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 130 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1999 tentang PERSIAPAN PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pendirian Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian Universitas Negeri sesuai ketntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Persiapan pendirian Universitas dimaksud dilakukan maksimal selama 5 (lima) tahun sejak tahun anggaran 2000/2001.
(3) Pembinaan akademis Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
