Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1953 tentang Perubahan Stbl Nomor 10773 Tentang Surnumerairs Menjadi Kontrolir Kepala
KEPPRES Nomor 130 Tahun 1953 — Perubahan Stbl Nomor 10773 Tentang Surnumerairs Menjadi Kontrolir Kepala adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perubahan Stbl Nomor 10773 Tentang Surnumerairs Menjadi Kontrolir Kepala.
KEPPRES Nomor 130 Tahun 1953 — Perubahan Stbl Nomor 10773 Tentang Surnumerairs Menjadi Kontrolir Kepala disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 130 Tahun 1953 — Perubahan Stbl Nomor 10773 Tentang Surnumerairs Menjadi Kontrolir Kepala saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 130 Tahun 1953 — Perubahan Stbl Nomor 10773 Tentang Surnumerairs Menjadi Kontrolir Kepala ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.