(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 4 huruf e terdiri atas:
Jawab Bidang
Penanggung Program dan Sesi;
Jawab Bidang
Penanggung Pendanaan;
Jawab Bidang Logistik;
Penanggung
Penanggung Jawab Bidang Acara;
e. Penanggung Jawab Bidang Fair and
Bxpo;
Jawab Bidang Registrasi,
Penanggung Website,
dan Sistem Informasi;
g. Penanggung
g. Penanggung Jawab Bidang Keamanan
dan
Kesehatan; dan
Jawab Bidang Komunikasi
Penanggung Publik,
Dokumentasi, dan Promosi.
Penanggung Jawab Bidang Program dan
(2t) Sesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
Ketua: Kepala Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika;
Wakil Ketua: Arie Setiadi
Moerwanto,
Perekayasa Ahli Utama Bidang
Sumber Daya Air (water expertl
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
Anggota: 1. Deputi Bidang
Koordinasi
Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang, Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi
Pengelolaan Lingkungan dan
Kehutanan, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
3. Direktur Jenderal Kerja
Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri;
4. Direktur Jenderal Bina
Pembangunan
Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
5. Direktur Jenderal
Pemberdayaan
Sosial,
Kementerian Sosial;
6. Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi,
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
7. Direktur
7. Direktur Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi
Energi, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral;
8. Kepala Badan
Geologi,
Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
9. Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
10. Direktur Jenderal
Hortikultura, Kementerian
Pertanian;
1. Direktur Jenderal Konservasi
1 Daya Alam
Sumber dan
Ekosistem, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
12. Direktur Jenderal
Pengendalian Perrrbahan Iklim,
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
13. Deputi Bidang Sarana dan
Prasarana, Kementerian
Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
14. Deputi Bidang Sistem dan
Strategi, Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana;
15. Deputi Bidang Kebijakan Riset
dan Inovasi, Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
16. Deputi Bidang Edukasi dan
Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan, Badan Restorasi
Gambut dan Mangrove.
(3) Jawab Bidang
Penanggung
Pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketua: Wakil Menteri Badan Milik
Usaha
Negara;
Wakil. .
Wakil Ketua: Deputi Bidang
Pengawasan
Instansi Pemerintah Bidang
Perekonomian dan
Kemaritiman, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
Anggota: 1. Sekretaris Kementerian
Badan
Usaha Milik Negara;
2. Direktur Jenderal
Anggaran,
Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal
Perbendaharaan, Kementerian
Keuangan;
4. Inspektur Jenderal,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat; dan
5. Staf Ahli Bidang Industri
Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.
(4) Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Ketua: Menteri Sekretaris
Negara;
Wakil Ketua: Wakil Menteri Luar
Negeri;
Anggota: 1. Sekretaris
Kementerian
Sekretariat Negara;
2. Deputi Bidang
Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum, Kementerian
Sekretariat Negara;
3. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Sumber
Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perr.rmahan Ralryat;
5. Direktur Jenderal Bina
Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
6. Direktur
6. Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara,
Kementerian Perhubungan
7. Direktur Jenderal
Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Utama
Lembaga
Kebijakan
Pengadaan
Barangl Jasa Pemerintah;
9. Deputi Bidang Administrasi
dan Pengelolaan Istana,
Sekretariat
Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
Komandan
10. Pasukan
Pengamanan Presiden; dan
11. Pj. Gubernur DKI Jakarta.
(5) Penanggung Jawab Bidang Acara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
Ketua: Menteri Luar
Negeri;
Wakil Ketua: Kepala Sekretariat
Presiden,
Kementerian Sekretariat Negara;
Anggota: 1. Direktur
Jenderal Protokol dan
Konsuler, Kementerian Luar
Negeri;
2. Deputi Bidang
Pengembangan
Pemuda, Kementerian Pemuda
dan Olahraga;
3. Deputi Bidang Produk Wisata
dan Penyelenggara Kegiatan,
liementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
4. Deputi.
4. Deputi Bidang Dukungan Keda
Kabinet, Sekretariat Kabinet;
5. Sekretaris Daerah Pemerintah
Daerah Provinsi Bali; dan
6. Wishnutama Kusubandio.
(6) Penanggung Jawab Bidang Fair and
Expo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri
atas:
Ketua
Menter:i Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
Wakil Ketua 1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
2. Menteri Koperasi dan
Usaha
Kecil dan Menengah;
Anggota
1. Deputi Bidang Koordinasi
Perniagaan dan Industri,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
3. Direktur Jenderal Industri
Agro, Kementerian
Perindustrian;
4. DirekturJenderal
Perdagangan
Dalam Negeri, Kementerian
Perdagangan;
5. Direktur Jenderal
Pengelolaan
Sampah, Limbah, dan Bahan
Berbahaya dan Beracun,
Ker4enterian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
6. Deputi. .
6. Deputi Bidang
Usaha Kecil dan
Menengah, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
7. Deputi Bidang
Pemasaran,
Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
(7) Penanggung Jawab Bidairg Registrasi, Website, dan
(1) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf f terdiri atas:
Ketua: Staf Khusus Menteri
Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat
Bidang Manajemen Sumber Daya
Air, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
Anggota: 1. Direktur Jenderal
Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
2. Deputi Bidang Sumber
Daya
Manusia, Teknologi, dan
Informasi, Kementerian Badan
Usaha Milik Negara; dan
3. Deputi Bidang
Operasi
Keamanan Siber dan Sandi,
Badan Siber dan Sandi Negara.
(8) Penanggung
(8)
Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf g terdiri
atas:
Ketua: Panglima Tentara
Nasional
Indonesia;
Wakil Ketua: 1. Kepala Kepolisian
Negara
Republik Indonesia;
2. Wakil Menteri Kesehatan;
Anggota: 1. Wakil Kepala Badan Intelijen
Negara;
2. Wakil Kepala Badan Siber dan
Sandi Negara;
3. Direktur Jenderal
Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit,
Kementerian Kesehatan;
4. Sekretaris Utama Badan
Nasional
Penanggulangan
Terorisme;
5. Sekretaris Utama Badan
Pengawas Obat dan Makanan;
6. Sekretaris Utama Badan
Nasional
Penanggulangan
Bencana;
7. Asisten Operasi
Kepala
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
8. Panglima Komando
Gabungan
Wilayah Pertahanan II;
9. Panglima Komando
Daerah
Militer lX Udayana; dan
10. Kepala Kepolisian Daerah Bali.
(9) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik,
Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
Ketua: Menteri Komunikasi
dan
Informatika;
Wakil. .
Wakil Ketua Direktur Jenderal Informasi dan
Diplomasi Publik, Kementerian
Luar Negeri;
Anggota
1. Deputi Bidang Koordinasi
Infrastruktur dan
Transportasi, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
2. Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
3. Deputi Bidang Promosi
Penanaman Modal,
Kementerian Investasi lBadan
Koordinasi Penanaman Modal;
4. Deputi Bidang Protokol,
Pers,
dan Media, Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara; dan
5. Deputi Bidang Strategi
Komunikasi Publik, Kantor
Staf Presiden.