Pasal 1
MENETAPKAN gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagar gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan pecahan Rp75.O00,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.