Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjangan Jabatan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
