Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 173 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang kegiatan Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.
Koreksi Anda
