Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pengeluaran yang berhubungan dengan tugas Dewan dan kesekretariatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda