Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pengeluaran yang berhubungan dengan tugas Dewan dan kesekretariatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
