Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, Sekretaris Jenderal Dewan membentuk sekretariat dan kelompok kerja menurut bidang yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
