Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang beranggotakan dari tokoh masyarakat, dan unsur-unsur profesional berpengalaman dalam pelaksanaan pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA dan Daerah Propinsi tertentu lainnya. (2) Susunan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian Tim Penasehat Ketua Harian Dewan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua Harian Dewan.
Koreksi Anda