Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari : Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT Anggota : 1. Menteri Tenaga Kerja; 2. Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah; 3. Menteri Negara Pekerjaan Umum; 4. Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian; 5. Menteri Negara Penanaman Modal dan BUMN; 6. Menteri Negara Otonomi Daerah; 7. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sekretaris Jenderal: Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda