Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini meliputi daerah propinsi : 1. Nusa Tenggara Barat; 2. Nusa Tenggara Timur; 3. Irian Jaya; 4. Maluku; 5. Maluku Utara; 6. Sulawesi Utara; 7. Sulawesi Tengah; 8. Sulawesi Selatan; 9. Sulawesi Tenggara; 10. Kalimantan Timur; 11. Kalimantan Selatan; 12. Kalimantan Tengah; 13. Kalimantan Barat; (2) Daerah propinsi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam Keputusan PRESIDEN ini, meliputi semua daerah propinsi di INDONESIA selain daerah propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda