Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini meliputi daerah propinsi :
1. Nusa Tenggara Barat;
2. Nusa Tenggara Timur;
3. Irian Jaya;
4. Maluku;
5. Maluku Utara;
6. Sulawesi Utara;
7. Sulawesi Tengah;
8. Sulawesi Selatan;
9. Sulawesi Tenggara;
10. Kalimantan Timur;
11. Kalimantan Selatan;
12. Kalimantan Tengah;
13. Kalimantan Barat;
(2) Daerah propinsi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam Keputusan PRESIDEN ini, meliputi semua daerah propinsi di INDONESIA selain daerah propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
