Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang mempunyai fungsi membuat perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA dan daerah propinsi tertentu, beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
