Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE BESERTA LAMPIRANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol beserta Lampirannya dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggreris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Koreksi Anda