Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.
Koreksi Anda
