Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
