Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda