Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wilayah yang karena letak dan atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan atau keterbatasan prasarana dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, persediaan kebutuhan pokok, pendidikan lanjutan serta kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan yang tinggi bagi penduduk yang menghuninya.
(2) Wilayah terpencil ditetapkan menurut Wilayah Kecamatan.
(3) Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diusulkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
