Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di Wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap bulannya sebesar 100% dari gaji pokok.
Koreksi Anda
