Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 1985 TENTANG BADAN PENGELOLA KOMPLEK KEMAYORAN
Teks Saat Ini
Mengubah susunan Keanggotaan Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana ditetapkan dalam diktum KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1986, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"KEEMPAT : Badan Pengelola terdiri dari :
a. Ketua :
Menteri Negara/Sekretaris Negara.
b. Wakil Ketua I :
Menteri Negara Perumahan Rakyat.
c. Wakil Ketua II :
Menteri Muda Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
d. Anggota
:
1.Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan.
2. Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.
3. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan.
4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
5. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Panglima Komando Daerah Militer Jakarta.
e. Sekretaris yang diangkat oleh Menteri Negara/ Sekretaris Negara dengan dibantu sebuah Sekretariat."
Koreksi Anda
