Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. b. Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan JabatanBagi Pejabata Negara Tertentu.
Koreksi Anda