Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II, dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II, diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.
Koreksi Anda