Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan perekaman video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini dilakukan oleh Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga lain sesuai dengan tugas dan bidang kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda