Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO
Teks Saat Ini
(1) Rekaman video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini sebelum digandakan, diedarkan dan disiarkan harus dinyatakan lulus sensor oleh Badan Sensor Film.
(2) Rekaman video sebelum dinyatakan lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terlebih dahulu harus diteliti kebenaran asal usul serta diperiksa keabsahan perolehan haknya oleh Jaksa Agung berdasarkan per timbangan dan saran Menteri Penerangan.
(3) Penggandaan rekaman video sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh PN Lokananta, Pusat Produksi Film Negara, dan Televisi Republik INDONESIA.
(4) Bagi perusahaan-perusahaan swasta yang telah mendapatkan izin dan melaksanakan penggandaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini akan dilakukan penertiban sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
Koreksi Anda
