Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KELUARGA BERENCANA LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pemberian Lencana Keluarga Berencana Lestari diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Nerencana Nasional.
Koreksi Anda